Pengadilan Perintahkan Bentuk Badan Jaminan Sosial
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan putusan itu, pemerintah diminta segera mengesahkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Pengesahan ini sesuai dengan perintah Pasal 5 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," kata ketua majelis hakim Ennid Hasanuddin saat membacakan putusan kemarin
Hakim Ennid menjelaskan, pemerintah dan Dewa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini