Kasus Wisma Atlet Disidangkan
JAKARTA - Sidang perdana kasus suap wisma atlet SEA Games digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu ini. Muhammad El Idris, salah satu tersangka, mendapat giliran pertama disidang dalam perkara proyek senilai Rp 191 miliar di Jakabaring, Palembang, itu. "Ya, sidang digelar besok (hari ini)," ujar Mohamad Assegaf, pengacara El Idris, saat dihubungi tadi malam.
El Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini