Kasus Munir
Garuda Siap Bayar Rp 3,38 Miliar
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk akhirnya menyatakan bersedia mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung membayar ganti rugi Rp 3,38 miliar kepada Suciwati, istri pegiat hak asasi manusia almarhum Munir Said Thalib.
Kuasa hukum PT Garuda, Muhammad Assegaf, mengatakan kliennya akan membayar hukuman yang diperintahkan Mahkamah Agung sesuai dengan tenggat yang ditetapkan pengadilan. "Kami punya keyakinan, klien kami serius," kata Assegaf di Pengadilan N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini