Partai Politik Tak Perlu Lagi Verifikasi
JAKARTA - Partai politik kini tak perlu lagi menjalani verifikasi untuk mempertahankan status badan hukumnya. Soalnya, Mahkamah Konstitusi telah mencabut aturan verifikasi itu dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut Mahkamah, partai yang gagal mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan tak serta-merta kehilangan statusnya sebagai badan hukum. Selain itu, tetap berhak secara konstitusional ikut dalam pemilihan umum b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini