KPK Tolak Periksa Nazaruddin di Singapura
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas yakin M. Nazaruddin, yang kini bermukim di Singapura, bisa dijemput paksa, setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Busyro menegaskan KPK tidak akan pernah memenuhi permintaan pemeriksaan Nazaruddin di Singapura.
"Tak ada kamus itu (pemeriksaan di Singapura) di K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini