Kilas
Presiden Teken Keppres Busyro
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken surat keputusan presiden tentang perpanjangan masa jabatan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas. Menurut anggota staf khusus kepresidenan bidang hukum, Denny Indrayana, Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2011 itu menetapkan masa jabatan Busyro selama empat tahun, bukan setahun seperti keputusan sebelumnya. "Keppres diteken Presiden pada Selasa, 28 Juni," ujar Denny melalui pesan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini