Semua Petugas Kesehatan Berhak Merawat Pasien
JAKARTA Setiap petugas kesehatan berhak memberi pelayanan terhadap pasien Mereka tak harus khawatir pemberian obat tertentu melanggar Undang-Undang Kesehatan. "Di satu sisi petugas kesehatan dengan kewenangan yang sangat terbatas harus menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat, sedangkan di sisi lain memberikan obat dibayangi ketakutan ancaman pidana," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang di Jakarta kemarin.
Mahkamah Konst
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini