Pemimpin Redaksi Playboy Bebas
JAKARTA -- Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada menghirup udara bebas. Kejaksaan pada Jumat ini melaksanakan eksekusi putusan peninjauan kembali yang diajukan Erwin. "Putusan segera kami lakukan. Kami tak perlu memperlambat pelayanan publik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi di kantornya kemarin.
Majelis hakim PK Mahkamah Agung yang dipimpin Harifin A. Tumpa membebaskan Erwin pada 20 Mei lalu. Putusan ini membatalkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini