Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Direvisi
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah kemarin menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. "Undang-undang ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Presiden menyetujui undang-undang ini," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam Sidang Paripurna DPR di gedung DPR, Jakarta.
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah mengadili dan memutus 375 permohonan pengujian undang-undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini