Tiga Terdakwa Terorisme Divonis 6 Tahun
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis masing-masing enam tahun penjara bagi tiga terdakwa teroris jaringan Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Mereka yang dihukum bersalah adalah Muhammad Iqbal alias Kiki alias Ahong, Helmy Purwandani alias Hamzah, dan Kurnia Widodo alias Bobi.
Menurut hakim, ketiga terdakwa terbukti telah meracik bom yang berpotensi menciptakan teror bagi masyarakat. "Terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan ti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini