Busyro Tak Serta-Merta Tetap Ketua KPK
JAKARTA — Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan Busyro Muqoddas tetap menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi selama empat tahun hingga 2015. Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan uji materi pasal tentang jabatan pemimpin KPK dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Masa jabatan (Busyro) empat tahun, tapi tak otomatis menjadi ketua (KPK)," katanya menafsirkan putusan saat dihubungi kemarin. Menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini