Dua Politikus PPP Divonis 15 Bulan
JAKARTA -- Terdakwa Danial Tanjung dan Sofyan Usman divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kedua politikus Partai Persatuan Pembangunan ini dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Keduanya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam putusan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Selain divoni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini