KPK Bisa Periksa Nazaruddin di Singapura
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memanfaatkan kerja sama hukum yang diteken Indonesia dan Singapura pada 2004 untuk memeriksa M. Nazaruddin di Singapura. "Walaupun status Nazaruddin baru sebatas saksi," ujar pakar hukum pidana internasional Romli Atmasasmita tadi malam.
"Pemeriksaan tidak mesti dilakukan di Kedutaan Besar Indonesia, tapi bisa di kepolisian atau kantor aparat setempat," dia menambahkan.
Perjanjian itu bertajuk Treaty on
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini