Kepala Penjara yang Melepas Gayus Dituntut 6 Tahun Penjara
BANDUNG -- Terdakwa Komisaris Iwan Siswanto dituntut enam tahun penjara. Mantan Kepala Rumah Tahanan Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, itu dinilai terbukti menerima duit suap dari Gayus Tambunan, tahanan kasus mafia pajak. "Uang dengan total Rp 264 juta diterima terdakwa pada Juli hingga Oktober 2010," ujar jaksa penuntut umum Sila Pulungan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin. Selain itu, jaksa m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini