KPK Punya Banyak Cara Datangkan Nunun
JAKARTA -- Ahli hukum Romli Atmasasmita mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi mestinya tak kesulitan memulangkan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, ke Tanah Air. "Kita punya sejumlah perjanjian internasional dan hukum nasional yang bisa dipakai untuk memaksa tersangka pulang ke Indonesia atau memeriksanya," ujarnya di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat, kemarin.
KPK menetapkan Nunun sebagai tersang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini