Hukuman Rekan Bisnis Gayus Diperberat
JAKARTA--Rekan bisnis Gayus H. Tambunan, Andi Kosasih, harus mendekam lebih lama di penjara. Soalnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan menambah hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Hakim di tingkat pengadilan pertama memvonis Andi Kosasih bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara. Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Andi menjadi 8 tahun.
Majelis hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini