Peledak Bom Ontel Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui
JAKARTA -- Terdakwa peledak bom sepeda ontel, Ahmad Abdul Rabani bin Abu Ali, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun bui.
Menurut hakim, Ahmad terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tindakan terdakwa meledakkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini