maaf email atau password anda salah


Gubernur Bengkulu Nonaktif Divonis Bebas

"Beberapa fakta dan kesaksian diabaikan hakim."

arsip tempo : 171405185361.

. tempo : 171405185361.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa Agusrin Najamudin. Majelis hakim menyatakan Gubernur Bengkulu nonaktif itu tidak terbukti melakukan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Meski berwenang mengatur kas daerah, potensi korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa Agusrin tidak terbukti," ujar Syarifuddin, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan kemarin. Mendenga

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan