Gubernur Bengkulu Nonaktif Divonis Bebas
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa Agusrin Najamudin. Majelis hakim menyatakan Gubernur Bengkulu nonaktif itu tidak terbukti melakukan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Meski berwenang mengatur kas daerah, potensi korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa Agusrin tidak terbukti," ujar Syarifuddin, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan kemarin. Mendenga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini