Tommy Soeharto Kalahkan Garuda Indonesia
JAKARTA -- Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangi gugatan perdata melawan PT Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta kemarin. Hakim mewajibkan PT Garuda bersama tergugat lain meminta maaf dan membayar ganti rugi Rp 12,51 miliar.
Sebagai pemilik PT Bali Pecatu Graha, Tommy menggugat PT Indo Multi Media (penerbit majalah internal Garuda), Taufik Darusman (Pemimpin Redaksi dan Dewan Redaksi Majalah Garuda), Sari Widiati (redaktu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini