Nazaruddin Dipecat, KPK Belum Bertindak
Dewan Kehormatan Partai Demokrat mencopot Muhammad Nazaruddin dari jabatan bendahara umum partai itu kemarin. Keputusan pemecatan itu belum ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi dengan memeriksanya dalam kasus praktek calo proyek wisma atlet yang berbiaya Rp 191 miliar maupun pemberian dua amplop yang berisi Sin$ 120 ribu kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri Gaffar.
“Itu uang mencurigakan. Tapi bukan penyuapan kare
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini