Terdakwa Teroris Cibiru Dituntut 8 Tahun Bui
JAKARTA -- Lima terdakwa perkara terorisme yang dikenal dengan sebutan kelompok Cibiru kemarin dituntut masing-masing delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para terdakwa, yakni Helmy Purwandani, Mohammad Iqbal, Kurnia Widodo, Abdul Ghofur, dan Fahrul Rozy Tanjung, dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Antiterorisme.
Jaksa penuntut umum Rini Hartatie mengatakan para terdakwa terbukti membeli, menguasai, menyi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini