Amnesty International Minta Hukuman Cambuk Dihapus
JAKARTA - Amnesty International meminta pemerintah Indonesia mencabut hukuman cambuk yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Alasannya, hukuman itu melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Penyiksaan.
"Pemerintah Indonesia harus menghentikan ini. Tindakan ini perilaku kejam, tak manusiawi, dan merendahkan manusia," kata Sam Zarifi, Direktur Amnesty International untuk Asia-Pasifik, dalam siaran pers yang diterima kemarin. "I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini