Presiden Instruksikan 102 Aksi Cegah Korupsi
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan instruksi tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Inpres Nomor 9 Tahun 2011 itu berisi langkah konkret yang harus dijalankan aparatur negara. "Inpres ini intinya lebih banyak pada upaya pencegahan korupsi," kata Wakil Presiden Boediono di Jakarta kemarin.
Menurut dia, instruksi itu mencakup enam langkah strategis dan terdiri atas 102 rencana aksi. Keenam langkah strategis itu adalah pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini