Komnas HAM Nilai Citibank Salahi Prosedur
JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan Citibank dalam kasus kematian Irzen Octa. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan hal ini setelah menerima pengaduan dari keluarga Irzen dan pengacaranya kemarin.
Menurut Ifdhal, dari laporan yang mereka terima, Citibank tidak menghubungi polisi setelah Irzen dianiaya dan ketika Irzen dipindahkan ke Rumah Sakit Mintoharjo, Jakarta Pusat, pada 29 Maret lal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini