Vonis Gayus Tambunan Ditambah Jadi 10 Tahun
JAKARTA -- Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta, yang diketuai Rosmardani, memperberat putusan banding Gayus Tambunan menjadi 10 tahun penjara. "Putusan dibacakan pada 29 April 2011," ujar juru bicara Pengadilan Tinggi, Ahmad Sobari, kemarin.
Vonis terhadap terdakwa kasus mafia pajak itu lebih tinggi tiga tahun daripada putusan pengadilan tingkat pertama. Pada 19 Januari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya tujuh tahun penjar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini