Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa menuntut Ary Muladi lima tahun penjara. Ary adalah terdakwa perkara korupsi dan permufakatan jahat dengan upaya menyuap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terdakwa dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana disebutkan dalam dua dakwaan jaksa. "Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan terdakwa ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Anan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini