Gubernur Nonaktif Bengkulu Dituntut 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA — Terdakwa Agusrin Maryono Najamuddin dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Gubernur nonaktif Bengkulu ini dinilai terbukti melakukan korupsi pajak bumi dan bangunan serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu pada 2006-2007. Akibatnya, negara diduga dirugikan Rp 21,3 miliar. ”Ini berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta fakta persidangan berupa keterangan saksi,” ujar jaksa penuntut umum Sunarta di Pengadila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini