WNI Terancam Digantung di Malaysia
KUALA LUMPUR -- Pengadilan banding Malaysia kemarin menolak permohonan banding Muhammad Imron alias Fernandez, 35 tahun. Warga Aceh Jeumpa, Nanggroe Aceh Darussalam, itu telah divonis hukuman gantung sampai mati.
Dalam sidang di pengadilan banding Putrajaya, majelis hakim yang dipimpin Datuk Clement Skiner memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Imron dan pengacaranya.
Pengacara yang mendampingi Muhammad Imron, A. Vijayandram, meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini