Umar Patek Tak Bisa Dijerat UU Antiteror
JAKARTA -- Umar Patek, salah satu otak Bom Bali I, dinilai tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Antiterorisme. Sebab, menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai, tindak pidana yang dilakukan buron teroris dunia itu dilakukan sebelum undang-undang tersebut berlaku. "Undang-Undang Antiterorisme saat ini tidak bisa berlaku retroaktif atau berlaku surut," ujar Ansyaad dalam rapat antara Badan Nasional Penanggulangan Terorism
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini