Satu Pelapor Cukup untuk Jerat Malinda
Jakarta -- Hanya diperlukan satu pelapor untuk membuktikan kejahatan perbankan seperti yang dilakukan Inong Malinda Dee. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Andi M. Hamzah, mengatakan hal itu di Jakarta kemarin. "Satu pelapor bisa jadi bukti polisi untuk menyeret Malinda," katanya.
Namun, untuk memperoleh pengganti uang yang telah digelapkan oleh perempuan berusia 47 tahun itu, dibutuhkan laporan dari semua korban. Menurut dia, setelah me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini