Jaksa Cirus Sinaga Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencegah ke luar negeri jaksa Cirus Sinaga. Juru bicara Imigrasi, Bambang Catur, mengatakan telah merespons surat permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung pada 31 Maret lalu. "Pencegahan berlaku selama 1 tahun, sejak 31 Maret 2011 sampai 31 Maret 2012," ujar Bambang saat dihubungi kemarin.
Permohonan pencegahan terhadap jaksa Cirus pada awalnya diajukan penyidik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini