Sipir Pelepas Gayus Terancam 20 Tahun Bui
BANDUNG -- Terdakwa Komisaris Siswanto alias Iwan terancam hukuman 20 tahun penjara. Kepala Rumah Tahanan Markas Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ini didakwa menerima duit suap dari Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak. "Perbuatan terdakwa dilakukan pada Juli hingga Oktober 2010," ujar jaksa Sila Pulungan dalam dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Khusus Korupsi di Bandung kemarin.
Jaksa menjerat kepala penjara yang melepaskan G
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini