Komisi Pertahanan Tolak Pasal 'Penangkapan'
JAKARTA - Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemerintah agar lembaga intelijen diberi wewenang memeriksa secara intensif selama 7 x 24 jam.
"Kami tak bisa memahami alasan pemerintah mengusulkan wewenang khusus itu," kata Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Tempo kemarin.
Menurut Agus, Komisi Pertahanan sepakat membuang pasal pemeriksaan intensif pada rapat Selasa lalu. Kesepakatan i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini