MK Tolak Uji Materi Aturan Pilkada
JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi kemarin menolak permohonan uji materi sejumlah aturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap konstitusi.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Mahfud Md., membacakan putusan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta. "Dalil para pemohon tak beralasan hukum."
Pemohon adalah bekas calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat yang didisku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini