KPK: RUU Tipikor Lemahkan Pemberantasan Korupsi
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melemahkan agenda nasional pemberantasan korupsi. Sebab, di dalamnya terkandung sejumlah pasal yang muatannya tak lebih bagus dibanding undang-undang antikorupsi yang sekarang berlaku dan akan direvisi.
"RUU Tipikor harus lebih sempurna dari yang sudah ada. Bila pasal-pasal itu tidak berubah, buramlah potret pemberantasan korupsi Indonesia ke depan," kata Waki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini