KILAS
Arga-Linda Divonis Tiga Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana perbankan Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata. Arga adalah bekas Kepala Divisi Legal dan Corporate Bank Century, sedangkan Linda mantan Kepala Bank Century Cabang Senayan.
Selain itu, hakim menghukum keduanya membayar denda Rp 5 miliar atau kurungan dua bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini