KPK Tahan Mantan Dirut PLN Eddie Widiono
JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Persero, Eddie Widiono Suwondo. Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, kemari Eddie dibawa penyidik ke Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Sebelum masuk mobil tahanan, Eddie menyatakan menerima keputusan penyidik untuk menahannya. "Penahanan adalah hak KPK, dan saya akan bersikap kooperatif untuk penegakan hukum negara ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini