KILAS
"Tayangan Silet Tak Langgar Perundangan"
JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan infotainmen Silet, yang ditayangkan stasiun televisi RCTI, tidak melanggar Undang-Undang Penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia. "Majelis hakim menilai pemberian sanksi berlebihan dan tidak berdasarkan hukum," ujar Bambang Heriyanto, ketua majelis sidang PTUN, kemarin.
Tayangan Silet dihentikan sementara sejak 8 November tahun lalu oleh Komisi Penyia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini