Jaksa Berkukuh Rampas Aset Robert Tantular
JAKARTA -- Jaksa menolak gugatan terdakwa kasus Bank Century, Robert Tantular, dan berkukuh untuk merampas sejumlah aset Robert di luar negeri. Menurut jaksa, gugatan yang dilayangkan Pujiati, kuasa hukum terdakwa, yang meminta pembatalan perampasan aset, tidak berdasar.
Menurut Zainal Arifin, salah satu jaksa, dasar yang dipakai terdakwa untuk menggugat, yakni Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini