Intelijen Diharapkan Bisa Menyadap tanpa Izin Pengadilan
JAKARTA -- Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Najib, mengatakan Komisi Pertahanan menyetujui pemberian kewenangan kepada aparat intelijen untuk menyadap tanpa persetujuan pengadilan.
"Semula kewenangan ini baru dapat dilakukan setelah mendapat izin pengadilan," kata Najib dalam diskusi Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara di gedung DPR kemarin.
RUU ini kini sedang dibahas oleh Komisi Pertahanan. Senin lalu, Komisi Pertaha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini