Partai Berwenang Recall Anggota
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Chadidjah Wahid, mengenai aturan recalling anggota parlemen oleh partai politik.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini