Komisi Kejaksaan Bisa Ambil Alih Pemeriksaan
JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Komisi Kejaksaan akan mendapat kewenangan lebih, yakni bisa mengambil alih pemeriksaan. Menurut dia, pengambilalihan pemeriksaan bisa dilakukan bila rekomendasi Komisi Kejaksaan yang disampaikan ke kejaksaan tak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan.
"Dia (Komisi Kejaksaan) bisa melakukan pemeriksaan ulang," kata Basrief di Istana Negara, Jakarta, kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini