Mendagri: Perda Ahmadiyah Tak Langgar Undang-undang
BANDUNG Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai peraturan gubernur di beberapa daerah tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah sudah sesuai dengan konstitusi di Indonesia.
Daerah yang sudah mengeluarkan peraturan daerah tentang Ahmadiyah di antaranya adalah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.
Menurut Gamawan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah menjelaskan bahwa urusan-urusan yang menjadi kewenangan pusat dap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini