Majelis Banding Perberat Vonis Andi Kosasih
JAKARTA -- Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin memperberat vonis Andi Kosasih. Hukuman penjara yang dijatuhkan lebih tinggi dua tahun ketimbang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ahmad Sobari, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis berpendapat bahwa terdakwa Andi terbukti telah membuat perjanjian palsu dengan Gayus Halomoan P. Tambunan dalam soal uang milik Gayus sebesar Rp 28 miliar. Terdakwa juga terbukti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini