Ary Muladi Terancam Hukuman Seumur Hidup
JAKARTA - Ary Muladi, terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, terancam hukuman seumur hidup. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin, jaksa menyatakan Ary bersama Anggoro dan Anggodo Widjojo mencoba menyuap penyidik dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 5,15 miliar. Ia juga didakwa menghalangi penyidikan.
Ary Muladi dijerat dengan pasal 15 dan 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini