KILAS
10 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Teroris
JAKARTA -- Luthfi Haidaroh alias Ubaid dan Komarudin alias Abu Yusuf alias Mustakim, masing-masing bendahara dan instruktur latihan paramiliter kelompok teroris di Aceh, divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
"Semua unsur dalam pasal itu terpenuhi," kata ketua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini