Garuda Wajib Bayar Rp 3,38 Miliar ke Suciwati
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan oleh Suciwati, istri aktivis hak asasi manusia Munir Sayid Thalib (almarhum). Salah satu amar putusan yang diketuk pada 28 Januari 2010 itu, majelis hakim kasasi menyatakan Garuda dan Pantun Matondang, pilot pesawat yang ditumpangi Munir, harus bertanggung jawab atas kematian aktivis itu.
"Garuda dan Pantun secara tanggung renteng harus mengganti kerugian Suciwati sebes
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini