Whistleblower Bisa Bebas dari Tuntutan Hukum
JAKARTA Whistleblower atau pelapor pertama yang membongkar suatu kasus hukum nantinya bisa bebas dari tuntutan hukum. Insentif itu digagas untuk menarik orang agar lebih berpartisipasi dalam membongkar kejahatan. Soal pembebasan dari tuntutan itu bakal dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pelapor dimungkinkan untuk dibebaskan dari hukuman apabila yang dilaporkan sangat menentukan kepastian mengenai tindak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini