Ba'asyir Terancam Hukuman Mati
JAKARTA Jaksa mendakwa pemimpin Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir, dengan tujuh lapis dakwaan dalam kaitan dengan kasus aksi terorisme di Tanah Air. Ia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Terdakwa telah mempersiapkan, baik secara fisik maupun sumber daya manusia, dengan serangkaian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini