Jaksa Tuntut Susno Tujuh Tahun Penjara
JAKARTA Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji dituntut 7 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum Erbagtyo Rohan, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat 2008.
"Berdasarkan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa bersalah karena telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini